Bustami zainudin Angkat Bicara menyikapi permintaan tokoh masyarakat BPPI.

Waykanan- pemuka jaya
Jadi sebagai fungsi representing representative daerah DPD adalah lembaga perwakilan yang tugasnya mengawal mengamankan menghimpun kemudian meneruskan mengawal aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah tentu berkaitan dengan an-nas pirasi dari masyarakat dan pemuka pangeran Ilir melalui rapat.

mengapresiasi apa yang mereka harapkan karena jujur apa yang mereka tuntut itu adalah bagian dari pada upaya mereka mengembalikan haknya karena kalau menurut riwayat yang mereka paparkan kepada saya selaku anggota DPD RI dari provinsi lampung yang juga pimpinan di komisi 2 yang memang bermitra dengan Kementerian kehutanan republik Indonesia bahwa proses penyerahan daripada penyimpangan marga mereka atau rajanya Negara Batin Sutan Mangkubumi kepada ada pada saat pada waktu itu dikarenakan Ya tentu dengan luas lahan yang begitu besar milik adat (23/01/2022)

Baca Juga  Hubungan Internasional: Ketua Umum SMSI Sampaikan Ucapan Selamat untuk Presiden Taiwan Terpilih

Dengan masyarakat yang sedikit mereka tidak mampu untuk mengelola hutan yang ada sehingga diserahkan kepada negara dan yang mendapatkan konsesi itu adalah PT dasar dan setelah itu setelah habis masa konsesi nya ternyata menurun mereka bahwa itu tidak dikembalikan kepada Sultan atau Raja Mangkubumi tetapi justru bergulir kembali kepada pihak perusahaan PTPN.

Dan lain-lain intinya tidak dikembalikan lagi kepada pemerintahan dan ini mereka saya lihat memiliki surat yang cukup bisa kita baru bisa mereka bertanggung jawabkan surat keaslian suratnya data-datanya dan regulasi negara sebenarnya juga ada ruang tentu itu gimana negara bisa memberikan hutan adat hutan kemasyarakatan kemitraan perhutanan sosial sehingga masyarakat dilibatkan di dalam mengelola hutan.

“Masih kata bustami,tentu sekali lagi sesuai dengan regulasi yang ada kita akan sama-sama mengawal harapan dan usulan ini agar hutan untuk kesejahteraan rakyat itu betul-betul terwujud karena sejatinya regulasi yang dibuat itu muaranya adalah bagi kesehatan masyarakat sekitarnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya perjuangan mereka ada beberapa kebijakan presiden yang baru beberapa hari yang lalu mencabut beberapa izin dari hak konsesi.

Baca Juga  Kapolres Lampung Barat Terima Audensi Senkom Mitra Polri

Daripada beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan amanah bagaimana hak dan kewajiban yang harus dilakukan di dalam konsepsi itu sehingga dicabut oleh negara dan mudah-mudahan usul ini sepanjang ada aturannya ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan Rakyat.

kita bersama-sama nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian kehutanan untuk bagaimana hak daripada masyarakat adat ini bisa mereka juga mengelola dengan baik hutan yang ada fungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *