Press Publik Lembaga KAMPUD

Bakar Keranda, Lembaga KAMPUD Demo Kantor Bupati dan Kejari Lampung Timur Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi

Lampung Timur, Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menggelar agenda aksi massa di depan Kantor Bupati Lampung Timur dan dilanjutkan menyampaikan orasi dan laporan terkait sejumlah dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) pada Senin (10/1/2022).

Hadir dalam agenda aksi massa/unjuk rasa tersebut Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji, Sekretaris Umum, Agung Triyono, Kepala Bid Humas, Slamet Riyadi, Ketua KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi dan didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Dalam paparan orasinya, Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa agenda aksi kali ini, digelar dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Lampung Timur, diantaranya meminta mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lamtim terkait upaya eksekusi terhadap aset-aset milik PT BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemda Lamtim atas skandal hilangnya uang APBD Lamtim sebesar Rp. 107 Miliyar, meminta untuk mengusut tuntas terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terkait belanja hibah APBD Lamtim untuk kegiatan umroh oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamtim tahun anggaran 2019, meminta mengevaluasi pengelolaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terindikasi menyimpang tahun buku 2017, 2018 dan 2019, meminta untuk mengusut tuntas dugaan KKN terhadap pelaksanaan 4 proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur tahun anggaran 2020, dan dugaan KKN terkait pengelolaan pajak katering atas belanja makam dan minum untuk OPD se-Lamtim tahun 2020.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2009 Bupati Lampung Timur, Hi Satono (Alm) melalui kuasa hukum pada kantor Rio Advokat dan Legal Consultan telah mengadakan perjanjian perdamaian nomor 10/Pdt.G/2009/PN TK, dengan Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo, Direktur Utama PT BPR Tripanca Setiadana Podiyono Wiyatno, dan Direktur PT BPR Tripanca Setiadana Raden Edi Soedarman yang diwakili olLapan pada Kantor hukum TH Hutabarat dan Associates, dengan kesepakatan bahwa pihak PT BPR Tripanca Setiadana menyerahkan asset-aset berupa 72 bidang tanah, 28 tanah dan bangunan, dan 9 kendaraan roda 4 (empat) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas dampak penempatan uang APBD Lampung Timur sebesar Rp. 107.335.811.731,- di BPR Tripanca Setiadana yang tidak dapat dikembalikan kepada Pemda Lampung Timur.

Kemudian pada tahun 2020 atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Zaiful Bokhari, S.T, M.M, memberi kuasa kepada Dr. Sopian Sitepu, S.H, M,H,M.Kn, Kabul Budiono, S.H, M.H, Japriyanto, S.H dan Prandika Bangun, S.H masing-masing advokat dan konsultan hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional dan turut menjadi kuasa Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, Sudarli, S.H, terkait dengan eksekusi terhadap permohonan eksekusi atas akta damai nomor 10/Pdt/G/2009 dan akta damai/Van Dading yang selanjutnya diterbitkan penetapan eksekusi (Executorial Beslag) nomor 9/Eks/2009/Pn.TK tanggal 28 Mei 2009. Namun dalam proses perjalanan dan pelaksanaanya terhadap upaya hukum eksekusi aset-aset yang telah diserahkan oleh BPR Tripanca Setiadana kepada Pemda Lampung Timur tersebut menunjukan adanya kejanggalan, hal ini dibuktikan dengan terbitnya berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks /2009/PN.Tk tertanggal 1 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/2009/PN.Tk tertanggal 10 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/PN.Tk tertanggal 12 Februari 2013, sebagai pemohon eksekusi Pemerintah Daerah Lampung Timur diwakili kuasanya Sopian Sitepu, S.H, M.H, dengan adanya berita acara pengangkatan sita eksekusi tersebut aset-aset yang awalnya diserahkan kepada Pemda Lampung Timur berpotensi dikembalikan kepada BPR Tripanca Setiadana, sementara sebelumnya atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Satono (Almarhum) pada tanggal 23 November 2009 telah menyatakan pencabutan kuasa kepada Sumarsih, S.H, Rio Arif, S.H, Kabul Budiono, S.H dan Sopian Sitepu, S.H, MH masing-masing advokat dan konsultan hukum pada kantor LBH Nasional. Maka dengan dicabutnya kuasa oleh Bupati Lampung Timur, Hi.Satono kepada penerima kuasa LBH Nasional maka dapat berdampak pada segala macam bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh Sopian Sitepu, S.H,M.H terhadap persoalan aset-aset dari BPR Tripanca Setiadana tersebut, secara otomatis legalitas atas et-aset milik Pemda Lampung Timur tersebut”, kata Seno Aji.

Sementara, Kabid Humas, Slamet Riyadi menyampaikan dalam orasinya meminta Bupati Lamtim untuk mengevaluasi sejumlah satker-satker yang terindikasi melakukan dugaan KKN.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 telah merealisasikan belanja hibah yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor : 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019, terhadap pelaksanaan belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut sesuai keputusan Bupati Lampung Timur nomor : B.484/04-UK/2019 tanggal 24 Oktober 2019, tentang penetapan peserta Umrah dan wisata Rohani Kabupaten Lampung Timur, penyedia jasa penyelenggaraan umrah diadakan tanpa mekanisme tender dan atau lelang.

Baca Juga  Wasekjen Bara JP Reagen dan Pengurus DPC Bara JP Way Kanan Menghadap Presiden Jokowi di Bandar Lampung

Sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman peserta Umrah dan Wisata rohani yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mensyaratkan adanya tim seleksi dalam mekanisme penetapan calon peserta Umrah sesuai ketentuan. Namun, diketahui sebagai leading sektor Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang mengelola hibah Umrah ternyata tidak membentuk tim seleksi. Sedangkan, ketiadaan tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah. Selain itu, PT. Daanish Mika Salsa (DMS) sebagai perusahaan pelaksana penyelenggaraan ibadah umroh tersebut ditunjuk oleh Kantor Kemenag Lampung Timur tanpa melalui mekanisme lelang namun ditunjuk berdasarkan keputusan para calon peserta ibadah umroh sehingga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pasal 1 butir 36, yang menyatakan bahwa tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi//jasa lainnya.

Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur terhadap pelaksanaan belanja hibah umroh tahun anggaran 2019, kemudian pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah memeriksa sejumlah pihak dan hasil koordinasi bersama pihak kejari Lampung Timur mensinyalir terdapat perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan pengaduan dugaan KKN atas belanja hibah Umroh tahun anggaran 2019.

Dijelaskan juga oleh Slamet sapaan karibnya, terkait dugaan KKN di PT BPRS Lamtim dan Dinas PUPR Lamtim.

“Terhadap pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD) diduga merugikan sektor pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, dimana pihak Direksi melalui Direktur Utama, Direktur, Komisaris Perseroan, Komisaris Perusahaan dalam melaksanakan tugas dinilai tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG). Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Kantor Dinas Bupati Lampung Timur, berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah,

Sementara pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017, dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkannya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Daerah sejak tanggal 02 Oktober 2017 jauh sebelum tahun buku dan penggunaan laba 2017 dalam RUPS PT. BPRS Lampung Timur dilaksanakan yaitu pada tanggal 07 Maret 2018 namun tahun buku dan penggunaan laba RUPS PT. BPRS Lampung Timur tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 yang mana peraturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi, kondisi ini disinyalir terjadi pada laporan tahun buku dan penggunaan laba di Tahun 2017, 2018 dan 2019, dan menghasilkan keputusan yang berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur. Selain itu, PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku.

Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah menyampaikan laporan adanya dugaan KKN di PT BPRS Lampung Timur kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan kemudian atas dasar laporan tersebut tim Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Oleh karena itu, Kami meminta Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi terhadap pengelolaan PT BPRS Lampung Timur oleh Direksi.

Baca Juga  Pengacara Ginda Ansori Ucapkan Selamat Kepada Gubernur Arinal Atas Pernikahan Putranya

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan 4 (empat) proyek pekerjaan yaitu :
Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji, dengan nilai pagu paket Rp. 3.090.702.600,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara.
Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII dengan nilai pagu paket Rp. 4.008.287.530,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan.
Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua dengan nilai pagu paket Rp. 3.802.423.820,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah
Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari dengan nilai pagu paket Rp. 3.087.955.650,00- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah”, jelas Slamet Riyadi.

Sementara, Fitri Andi membacakan pernyataan sikap Lembaga KAMPUD, terkait tuntutan dan desakan Lembaga KAMPUD.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 telah merealisasikan belanja makan dan minum untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lampung Timur adalah sebesar Rp. 20.822.721.274,- dan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lampung Timur dengan nomor : 970/1095/24-SK/2019 tentang pemungutan pajak restaurant yang berasal dari realisasi belanja makan dan minuman yang disebut sebagai pajak Katering dengan tariff 10% dan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 pasal 13 menyatakan bahwa tarif pajak restaurant ditetapkan sebesar 10%. Atas dasar tersebut jika dikalkulasikan pajak Katering yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 yaitu senilai Rp. 20.822.721.274 x 10% = Rp. 2.082.272.127,40,- (Dua miliyar delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tujuh koma empat puluh rupiah) sebagai pendapatan asli daerah (PAD), namun berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 realisasi atas pajak restaurant/rumah makan sebesar Rp. 82.996.235,- dan pajak katering dari realisasi belanja makan dan minum OPD hanya sebesar Rp. 892.610.358,60,- maka atas kondisi tersebut penerimaan pajak sebagai PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur diduga dikorupsi sebesar : Rp. 2.082.272.127,40 Rp. 892.610.358,60 = Rp. 1.189.661.768,- (Satu Miliyar seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam)
Maka atas dasar itu, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan sikapnya :
Mendesak Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lampung Timur terkait upaya eksekusi terhadap asset-aset milik PT. BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas skandal hilangnya uang APBD Lampung Timur sebesar ± Rp. 107 Miliyar dan menuntaskan upaya eksekusi terhadap aset-aset milik Pemda Lampung Timur tersebut,
Meminta Kepada Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi terhadap pengelolaan PT BPRS Lampung Timur oleh Dewan Direksi,

Mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan pengaduan dugaan KKN atas belanja hibah Umroh tahun anggaran 2019,

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji, yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara, peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan, peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua, yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah, peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari, yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah.

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN pengelolaan pajak katering atas belanja makan dan minum untuk OPD se-Lampung Timur tahun anggaran 2020″, tandas Andi.

Usai menyampaikan orasi di Depan Kantor Bupati Lamtim, ratusan massa aksi melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejari Lamtim dengan treatikal membakar keranda mayat yang dikawal ketat oleh pihak Polres Lamtim.

Perwakilan peserta aksi massa yakni Seno Aji, Slamet Riyadi, Agung, Fitri Andi, Wahid, diterima langsung oleh pihak Kejari Lamtim melalui kepala seksi intelijen (Kastel), M Qodri, turut mendampingi Kabag OPS Polres Lamtim, Heru untuk menyampaikan sejumlah laporan.

Aksi tersebut berjalan damai, kondusif, tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kemudian para peserta aksi massa mulai membubarkan diri setelah perwakilan diterima oleh pihak Kejari Lamtim sekira pukul 13.30 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *