Way Kanan,Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani didampingi Pejabat Struktural dan staf memberikan Sosialisasi Kepada seluruh Warga Binaan terkait Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 bertempat di Lapangan Mini Soccer Lapas Way Kanan, Rabu(05/22).
Dalam kegiatan tersebut Kalapas Way Kanan menyampaikan Perihal Permenkumham terbaru terkait Asmilasi dirumah yang diperpanjang untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya di bulan juni 2022 dan bukan merupakan residivis maupun yang masih memiliki perkara lainnya serta berkelakuan baik.
“agar terhadap Warga Binaan yang terdata dan berhak untuk mengikuti Program tersebut untuk segera melengkapi syarat Administratifnya seperti Jaminan dan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain dari Pihak Kejaksaan sehingga proses pengajuan Asimilasi di Rumah dapat segera dilaksanakan” Tutup Syarpani.